Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki andil besar
dalam menghapus dunia korupsi dari tanah air Indonesia. Sudah banyak mega kasus
korupsi yang berhasil diungkap oleh jajaran tim penyidik KPK hingga akhirnya
terdakwa kasus korupsi diadili di pengadilan. Namun mengapa masih banyak saja
kasus korupsi yang akhirnya berhasil diungkap ? Apakah dikemudian hari fenomena
korupsi di Indonesia akan tetap merajalela seperti ini ?
Saya sendiri terkadang berimajinasi jika suatu saat
nanti saya menjadi seorang ketua KPK. Seorang yang memiliki wibawa tinggi di
mata para pejabat negara, seorang yang memiliki niat mulia untuk memberantas
kejahatan korupsi, seorang yang dapat diibaratkan sebagai Superhero penolong
masyarakat yang menderita karena para koruptor. Banyak hal yang ingin sekali
saya lakukan untuk meneruskan perjuangan KPK dalam membuat jera para koruptor
hingga akhirnya dapat memberantas korupsi di Indonesia antara lain :
1. Mengusulkan agar para koruptor mendapat
hukuman mati
Undang-undang yang berisi hukuman mati untuk koruptor
sudah ada pada UU No. 31 1999. Namun koruptor yang dapat dihukum mati adalah
koruptor yang mengkorupsi dana khusus seperti dana bantuan bencana alam
misalnya. Saya akan mengusulkan agar semua orang termasuk presiden dan saya
selaku ketua KPK sekalipun yang melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum
mati.
Mengapa saya bersikeras agar koruptor di hukum mati ?
Tindak pidana korupsi dilihat dari segi moral sudah jelas 100% buruk, selain
itu korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara juga sangatlah merugikan rakyat
sehingga dapat disimpulkan bahwa korupsi juga melanggar HAM. Seorang yang
melanggar HAM sangat layak untuk dihukum mati bukan hanya dihukum penjara 5-10
tahun saja.
Salah satu tugas penting KPK adalah melakukan
tindakan-tidanakan pencegahan tindak pidana korupsi. Hukuman mati yang sudah
diterapkan tentu akan membuat para tikus berdasi di luar sana menjadi ciut
nyalinya untuk melakukan tindakan korupsi di kemudian hari sehingga akhirnya
membuat semua masyarakat Indonesia takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.
2. Melakukan
sosialisasi
Sosialisasi ditujukan untuk menanamkan pemikiran bahwa
tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang tidak ringan hukumannya.
Apalagi jika usulan saya agar koruptor di hukum mati benar-benar diterapkan,
tentu saya sebagai ketua KPK akan terus menerus mengadakan program sosialisasi
tentang korupsi dan koruptor dan juga memberikan pengertian kepada masyarakat
dan petinggi-petinggi sebuah instansi bahwa KPK tidaklah kejam melainkan tegas.
Kita sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi sangat perlu melakukan tindakan tegas
demi tercapainya tujuan memberantas korupsi di Indonesia.
Sosialisasi di lingkungan sekolah harus lebih gencar
dilakukan agar para generasi penerus bangsa yang kelak akan memimpin bangsa ini
mengerti dan menyadari bahwa bangsa Indonesia tentu akan semakin miskin jika
masih banyak koruptor di dalamnya.
Penyajian materi sosialisasi juga tidak harus terlalu
resmi. Untuk di sekolah SD atau SMP misalnya, saya akan membuat sosialisasi
tentang korupsi dan koruptor tersebut semenarik mungkin yang mungkin dapat
disertai dengan cerita, film animasi dan humor agar para siswa juga antusias
untuk mengikuti sosialisasi dan pesan dari sosialisasi tersebut dapat
tersampaikan dengan baik.
3. Menanamkan
kebiasaan jujur
Tindakan tidak jujur bukan hanya korupsi saja. Sebuah
tindakan tidak jujur sekecil apapun haruslah dihapuskan dari kehidupan kita
baik itu di lingkungan keluarga, kantor maupun masyarakat luas. Kebiasaan untuk
bertingkah dan berkata jujur adalah akar dari segala perbuatan baik termasuk
untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
4. Memperhatikan korupsi
kecil
Korupsi bukan hanya dengan cara mengambil uang rakyat.
Ada banyak sekali bentuk korupsi yang biasa terjadi di kehidupan bermasyarakat.
Misalnya ada seorang guru yang memiliki kebiasan mengakhiri proses belajar
mengajarnya sebelum waktu jam pelajaran habis sesuai jadwalnya.
Atau mungkin seorang anak yang meminta uang kepada
orang tuanya untuk membeli sebuah mainan dengan harga Rp. 10.000,- namun ia
berkata kepada orang tuanya bahwa mainan tersebut seharga Rp. 13.000,- dengan
kata lain anak tersebut memanipulasi harga sebenarnya dengan mengambil keuntungan
Rp. 3.000,- tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Contoh tindakan sederhana di atas saya namakan korupsi
kecil. Ya meskipun hanya korupsi kecil namun jika hal ini diteruskan tentu akan
memiliki dampak yang besar di kemudian hari. Langkah-langkah kecil seperti
melakukan sosialisasi pada point 2 di atas tentu sangat penting untuk
memberikan apa arti dari korupsi tersebut dan memberikan pengertian jika
korupsi tidak hanya mengambil uang rakyat dengan jumlah besar, namun
perbuatan-perbuatan seperti 2 contoh di atas juga merupakan sebuah tindakan
korupsi kecil. Namun perlu saya tekankan jika korupsi kecil seperti 2 contoh di
atas bukanlah sebuah korupsi berat yang harus dihukum mati seperti point nomor pertama.
5. Membuat
sekolah khusus untuk anggota KPK
Institute of KPK itulah nama yang akan saya berikan kepada
sekolah khusus yang diperuntukan untuk regenerasi maupun anggota-anggota baru
KPK. Mengapa harus sekolah khusus ? Karena tidak mudah untuk menanamkan sifat
kejujuran dalam diri seseorang. Di dalam Institute of KPK ini rencana saya
adalah mengadakan penanaman mental dan norma yang berkaitan dengan kejujuran
dan juga tentang bagaimana menjadi seorang anggota KPK yang baik.
Untuk selanjutnya lulusan-lulusan dari Institute of KPK
akan diberi tugas untuk terus memberantas korupsi dan melakukan pencegahan
tindak pidana korupsi.
6. Menempatkan
anggota KPK di setiap instansi
Setelah lahir anggota baru KPK, mereka akan ditempatkan
di seluruh instansi-instansi yang ada di Indonesia namun lebih dipentingkan di
instansi-instansi pemerintahan. Anggota KPK ini akan menjadi pendamping
bendahara dan berdiri sendiri. Maksud berdiri sendiri disini adalah anggota KPK
tersebut tidak berada pada naungan instansi itu, tetapi tetap dalam payung KPK
dengan pimpinan bukan pimpinan instansi tersebut namun Ketua KPK.
Anggota KPK ini bertugas untuk melakukan pembukuan
laporan keuangan yang berputar di instansi tersebut. Apakah sesuai dengan
anggaran atau tidak, lalu akan melaporkan hasil tinjauannya setiap paling tidak
2 minggu sekali agar KPK dengan leluasa mengontrol seluruh aktifitas keuangan
di instansi-instansi tersebut.
Itu hanya sebuah angan-angan saya jika suatu saat saya
ditunjuk untuk menjadi Ketua KPK untuk memberantas korupsi dan mencegahnya di
negeri tercinta Indonesia. Teruslah berjuang para pemberantas korupsi meskipun
bukan saya yang memimpin KPK.
http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/708/M.%20Alfin%20Fauzan.html
http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/708/M.%20Alfin%20Fauzan.html
Andai Aku Menjadi Ketua KPK
Reviewed by Alfin Fauzan
on
9:29 PM
Rating:
No comments: