Andai Aku Menjadi Ketua KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki andil besar dalam menghapus dunia korupsi dari tanah air Indonesia. Sudah banyak mega kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh jajaran tim penyidik KPK hingga akhirnya terdakwa kasus korupsi diadili di pengadilan. Namun mengapa masih banyak saja kasus korupsi yang akhirnya berhasil diungkap ? Apakah dikemudian hari fenomena korupsi di Indonesia akan tetap merajalela seperti ini ?

Saya sendiri terkadang berimajinasi jika suatu saat nanti saya menjadi seorang ketua KPK. Seorang yang memiliki wibawa tinggi di mata para pejabat negara, seorang yang memiliki niat mulia untuk memberantas kejahatan korupsi, seorang yang dapat diibaratkan sebagai Superhero penolong masyarakat yang menderita karena para koruptor. Banyak hal yang ingin sekali saya lakukan untuk meneruskan perjuangan KPK dalam membuat jera para koruptor hingga akhirnya dapat memberantas korupsi di Indonesia antara lain :

1.  Mengusulkan agar para koruptor mendapat hukuman mati
Undang-undang yang berisi hukuman mati untuk koruptor sudah ada pada UU No. 31 1999. Namun koruptor yang dapat dihukum mati adalah koruptor yang mengkorupsi dana khusus seperti dana bantuan bencana alam misalnya. Saya akan mengusulkan agar semua orang termasuk presiden dan saya selaku ketua KPK sekalipun yang melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum mati.

Mengapa saya bersikeras agar koruptor di hukum mati ? Tindak pidana korupsi dilihat dari segi moral sudah jelas 100% buruk, selain itu korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara juga sangatlah merugikan rakyat sehingga dapat disimpulkan bahwa korupsi juga melanggar HAM. Seorang yang melanggar HAM sangat layak untuk dihukum mati bukan hanya dihukum penjara 5-10 tahun saja.

Salah satu tugas penting KPK adalah melakukan tindakan-tidanakan pencegahan tindak pidana korupsi. Hukuman mati yang sudah diterapkan tentu akan membuat para tikus berdasi di luar sana menjadi ciut nyalinya untuk melakukan tindakan korupsi di kemudian hari sehingga akhirnya membuat semua masyarakat Indonesia takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

2.  Melakukan sosialisasi
Sosialisasi ditujukan untuk menanamkan pemikiran bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang tidak ringan hukumannya. Apalagi jika usulan saya agar koruptor di hukum mati benar-benar diterapkan, tentu saya sebagai ketua KPK akan terus menerus mengadakan program sosialisasi tentang korupsi dan koruptor dan juga memberikan pengertian kepada masyarakat dan petinggi-petinggi sebuah instansi bahwa KPK tidaklah kejam melainkan tegas. Kita sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi sangat perlu melakukan tindakan tegas demi tercapainya tujuan memberantas korupsi di Indonesia.

Sosialisasi di lingkungan sekolah harus lebih gencar dilakukan agar para generasi penerus bangsa yang kelak akan memimpin bangsa ini mengerti dan menyadari bahwa bangsa Indonesia tentu akan semakin miskin jika masih banyak koruptor di dalamnya.

Penyajian materi sosialisasi juga tidak harus terlalu resmi. Untuk di sekolah SD atau SMP misalnya, saya akan membuat sosialisasi tentang korupsi dan koruptor tersebut semenarik mungkin yang mungkin dapat disertai dengan cerita, film animasi dan humor agar para siswa juga antusias untuk mengikuti sosialisasi dan pesan dari sosialisasi tersebut dapat tersampaikan dengan baik.

3.  Menanamkan kebiasaan jujur
Tindakan tidak jujur bukan hanya korupsi saja. Sebuah tindakan tidak jujur sekecil apapun haruslah dihapuskan dari kehidupan kita baik itu di lingkungan keluarga, kantor maupun masyarakat luas. Kebiasaan untuk bertingkah dan berkata jujur adalah akar dari segala perbuatan baik termasuk untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

4.  Memperhatikan korupsi kecil
Korupsi bukan hanya dengan cara mengambil uang rakyat. Ada banyak sekali bentuk korupsi yang biasa terjadi di kehidupan bermasyarakat. Misalnya ada seorang guru yang memiliki kebiasan mengakhiri proses belajar mengajarnya sebelum waktu jam pelajaran habis sesuai jadwalnya.

Atau mungkin seorang anak yang meminta uang kepada orang tuanya untuk membeli sebuah mainan dengan harga Rp. 10.000,- namun ia berkata kepada orang tuanya bahwa mainan tersebut seharga Rp. 13.000,- dengan kata lain anak tersebut memanipulasi harga sebenarnya dengan mengambil keuntungan Rp. 3.000,- tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Contoh tindakan sederhana di atas saya namakan korupsi kecil. Ya meskipun hanya korupsi kecil namun jika hal ini diteruskan tentu akan memiliki dampak yang besar di kemudian hari. Langkah-langkah kecil seperti melakukan sosialisasi pada point 2 di atas tentu sangat penting untuk memberikan apa arti dari korupsi tersebut dan memberikan pengertian jika korupsi tidak hanya mengambil uang rakyat dengan jumlah besar, namun perbuatan-perbuatan seperti 2 contoh di atas juga merupakan sebuah tindakan korupsi kecil. Namun perlu saya tekankan jika korupsi kecil seperti 2 contoh di atas bukanlah sebuah korupsi berat yang harus dihukum mati seperti point nomor pertama.

5.  Membuat sekolah khusus untuk anggota KPK
Institute of KPK itulah nama yang akan saya berikan kepada sekolah khusus yang diperuntukan untuk regenerasi maupun anggota-anggota baru KPK. Mengapa harus sekolah khusus ? Karena tidak mudah untuk menanamkan sifat kejujuran dalam diri seseorang. Di dalam Institute of KPK ini rencana saya adalah mengadakan penanaman mental dan norma yang berkaitan dengan kejujuran dan juga tentang bagaimana menjadi seorang anggota KPK yang baik.

Untuk selanjutnya lulusan-lulusan dari Institute of KPK akan diberi tugas untuk terus memberantas korupsi dan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

6.  Menempatkan anggota KPK di setiap instansi
Setelah lahir anggota baru KPK, mereka akan ditempatkan di seluruh instansi-instansi yang ada di Indonesia namun lebih dipentingkan di instansi-instansi pemerintahan. Anggota KPK ini akan menjadi pendamping bendahara dan berdiri sendiri. Maksud berdiri sendiri disini adalah anggota KPK tersebut tidak berada pada naungan instansi itu, tetapi tetap dalam payung KPK dengan pimpinan bukan pimpinan instansi tersebut namun Ketua KPK.

Anggota KPK ini bertugas untuk melakukan pembukuan laporan keuangan yang berputar di instansi tersebut. Apakah sesuai dengan anggaran atau tidak, lalu akan melaporkan hasil tinjauannya setiap paling tidak 2 minggu sekali agar KPK dengan leluasa mengontrol seluruh aktifitas keuangan di instansi-instansi tersebut.

Itu hanya sebuah angan-angan saya jika suatu saat saya ditunjuk untuk menjadi Ketua KPK untuk memberantas korupsi dan mencegahnya di negeri tercinta Indonesia. Teruslah berjuang para pemberantas korupsi meskipun bukan saya yang memimpin KPK.

http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/708/M.%20Alfin%20Fauzan.html

Andai Aku Menjadi Ketua KPK Andai Aku Menjadi Ketua KPK Reviewed by Alfin Fauzan on 9:29 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.